PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi jika Timbulkan Polemik

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:17 WIB
“Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak jurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa setiap regulasi baik dalam bentuk UU maupun turunannya, tidak ada yang sempurna. Dia menegaskan perlunya perbaikan sebuah aturan jika aturan tersebut justru menjadi permasalahan di masyarakat.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan tersebut menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!