PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi jika Timbulkan Polemik

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:17 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu direvisi jika menimbulkan polemik di masyarakat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu direvisi jika menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satu hal yang menimbulkan pro dan kontra yakni terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

“Dengan menggabungkan seluruh kluster di dalam satu PP akan menimbulkan kesulitan ke depan jika terdapat substansi yang harus direvisi. Mengingat, peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” ujar Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa, Jumat (2/8/2024).



Dia mengatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 mencakup sekitar 100 isu yang harus diatur dalam PP. Umumnya, PP turunan dari sebuah UU dibuat berdasarkan klaster isu dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!