Ditjen Bimas Islam Kemenag dan LKS-PWU Dorong Gerakan Indonesia Berwakaf

Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:28 WIB
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki dashboard atau sebuah sistem yang bisa memonitor LKS-PWU secara real-time.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menemui sejumlah tantangan dalam pengembangan wakaf uang. Mulai dari pergerakan atau turnover tenaga kerja di perbankan yang begitu cepat hingga LKS-PWU yang belum siap saat mengajukan izin ke Kemenag.

“Perpindahan pegawai di perbankan seringkali terlalu cepat. Kemudian terkait komitmen, seringkali ketika mengajukan izin ke Kemenag, ternyata LKS-PWU-nya yang belum siap,” ujar Waryono.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan lainnya adalah wakaf belum menjadi gerakan bersama. Di kasir-kasir bank belum ada informasi yang jelas dalam mensosialisasikan wakaf uang, padahal sektor ini memiliki potensi mencapai 180 triliun rupiah.

Selaras dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nyimas Rohmah mengatakan bahwa masih banyak yang harus dikembangkan pada sektor ini agar bisa mencapai potensi wakaf sebesar Rp180 triliun.

“Potensi wakaf nasional 180 triliun rupiah, realisasinya baru 2,2 triliun rupiah. Artinya masih banyak yang harus dikembangkan untuk mencapai potensi tersebut. Selama 5 tahun, perbankan syariah yang menerima wakaf mengalami kenaikan yang signifikan. Namun, tantangannya, peningkatan LKS-PWU belum diiringi dengan realisasi wakaf,” jelas Nyimas.

Terakhir, Nyimas menjelaskan salah satu inovasi produk keuangan yang diinisiasi LKS-PWU adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

“CWLD memberikan kesempatan pada nasabah untuk berwakaf dalam bentuk deposito, dan memberikan manfaat perwakafan nasional. Maju wakafnya, maju bank syariahnya,” tutup Nyimas.

Untuk diketahui, CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More