Ditjen Bimas Islam Kemenag dan LKS-PWU Dorong Gerakan Indonesia Berwakaf

Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:28 WIB
loading...
Ditjen Bimas Islam Kemenag...
Ditjen Bimas Islam Kemenag melaksanakan rapat koordinasi dengan para perwakilan LKS-PWU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Ditjen Bimas Islam Kemenag melaksanakan rapat koordinasi dengan para perwakilan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI, perwakilan LKS-PWU, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan wakaf uang sekaligus optimalisasi peran LKS-PWU.



Dalam sambutannya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamarudin Amin mengajak seluruh pihak di sektor ini untuk bersinergi dan berkolaborasi agar mendapatkan solusi dari tantangan penerimaan wakaf uang.

“Kita perlu bersinergi, berkolaborasi, untuk mencari solusi dari tantangan yang ada,” ujar Kamarudin.

Ia melanjutkan bahwa beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial. “Beragama harus terlibat, berfungsi secara instrumental dalam berbangsa dan bernegara,” ucap Kamarudin.

Kamarudin kemudian berpesan mewakili Ditjen Bimas Islam bahwa pihaknya harus memberikan makna yang produktif untuk memajukan peradaban manusia. Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mulai berwakaf uang agar memiliki dampak terhadap lingkungan sosial.

Dia juga mengajak seluruh elemen di sektor ini untuk mendukung Gerakan Indonesia Berwakaf yang diinisiasi oleh Ditjen Bimas Islam.

“Gerakan Indonesia Berwakaf adalah sebuah ambisi besar yang harus didukung oleh masyarakat dan LKS-PWU. Instrumen wakaf adalah salah satu instrumen yang sangat strategis,” tutup Kamarudin.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki dashboard atau sebuah sistem yang bisa memonitor LKS-PWU secara real-time.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menemui sejumlah tantangan dalam pengembangan wakaf uang. Mulai dari pergerakan atau turnover tenaga kerja di perbankan yang begitu cepat hingga LKS-PWU yang belum siap saat mengajukan izin ke Kemenag.

“Perpindahan pegawai di perbankan seringkali terlalu cepat. Kemudian terkait komitmen, seringkali ketika mengajukan izin ke Kemenag, ternyata LKS-PWU-nya yang belum siap,” ujar Waryono.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan lainnya adalah wakaf belum menjadi gerakan bersama. Di kasir-kasir bank belum ada informasi yang jelas dalam mensosialisasikan wakaf uang, padahal sektor ini memiliki potensi mencapai 180 triliun rupiah.

Selaras dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nyimas Rohmah mengatakan bahwa masih banyak yang harus dikembangkan pada sektor ini agar bisa mencapai potensi wakaf sebesar Rp180 triliun.

“Potensi wakaf nasional 180 triliun rupiah, realisasinya baru 2,2 triliun rupiah. Artinya masih banyak yang harus dikembangkan untuk mencapai potensi tersebut. Selama 5 tahun, perbankan syariah yang menerima wakaf mengalami kenaikan yang signifikan. Namun, tantangannya, peningkatan LKS-PWU belum diiringi dengan realisasi wakaf,” jelas Nyimas.

Terakhir, Nyimas menjelaskan salah satu inovasi produk keuangan yang diinisiasi LKS-PWU adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

“CWLD memberikan kesempatan pada nasabah untuk berwakaf dalam bentuk deposito, dan memberikan manfaat perwakafan nasional. Maju wakafnya, maju bank syariahnya,” tutup Nyimas.

Untuk diketahui, CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU.



Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan SK Menteri Agama dan Plakat kepada LKS-PWU Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Perseroda Sleman-Daerah Khusus Yogyakarta, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Mitra Cahya Indonesia, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Syarikat Islam.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)