Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:23 WIB
Jika seseorang ditetapkan tersangka dalam praktik hukum di Indonesia, maka tersangka dan keluarganya dipastikan mengalami apa yang disebut “kematian perdata” yang dimaknai bahwa tersangka dan keluarganya hampir dipastikan terasing atau diasingkan dari pergaulan sosial di masyarakat dan tersangka jika pegawai negeri atau swasta diberhentikan sementara dari jabatan atau kedudukannya. Apalagi penetapan tersangka disebabkan karena "titipan penguasa atau kolaborasi antara oknum penegak hukum dan pihak lawan usaha, jelas terang-benderang merupakan suatu kezaliman, dalam bahasa hukum, tindakan sewenang-wenang tanpa alas hukum.

Selain kedua asas hukum pidana tersebut, terdapat juga asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan yang merupakan asas hukum pidana fundamental dari ajaran poistivisme hukum, yaitu salah satu aliran hukum yang mensyaratkan perbuatan(fisik) manusia/seseorang , harus disertai dengan adanya niat jahat atau mens-rea pada pelaku yang bersangkutan atau dikenal dengan adagium actus non facit reum, nisi mens sit rea (an act does not make a person, unless the mind is not guilty).

Di dalam doktrin hukum pidana (pendapat ahli hukum pidana senior) pandangan ini termasuk aliran dualistic, yang membedakan antara perbuatan dan pelakunya. Sedangkan pandangan aliran monolitik, adalah pandangan yang tidak membedakan antara keduanya. Dampak dari kedua pandangan tersebut terhadap status seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah jika penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dipastikan bahwa perbuatan orang tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP dan dianggap bersalah telah melakuktan tindak pidana (Pandangan Monolitik). Sedangkan pandangan dualistic, keadaan memenuhi dua bukti permulaan yang cukup belum dipastikan bahwa tersangka bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Pandangan monolitik yang saat ini tengah membumi baik di kalangan awam maupun juga beberapa penyidik baik di KPK maupun di Kejaksaan dalam perkara korupsi, dan penyidik Polri. Pandangan kedua hampir dipastikan tidak banyak pengikutnya karena untuk sampai pada pandangan dualistic, dianggap terlalu lama menunggu, sedangkan pandangan dualistic inilah yang mengusung adanya prinsip praduga tak bersalah sedangkan pandangan monolitik justru sebaliknya, praduga bersalah.

Proses penetapan di KPK yang diamati, adalah seketika perbuatan seseorang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup seketika dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dianggap telah dapat menetapkan siapa tersangkanya sebelum proses penyidikan berakhir, hal mana penyebab penetapan tersangka di KPK diajukan permohonan praperadilan oleh pihak tersangkanya.

Sedangkan ketentuan KUHAP tentang penylidikan dan penyidikan menyatakan bahwa penyidikan (investigation) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Sementara, penyelidikan (preliminary investigation) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP).

Perbedaan antara kedua proses pemeriksaan perkara pidana tersebut sangat jelas sehingga dapat disimpulkan bahwa KUHAP menganut pandangan dualistic daripada monolitik. Kesimpulan ini diperkuat Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menentukan bahwa putusan pengadilan harus memuat antara lain, selain pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, (juga. Pen) disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hakim dalam memeriksa dan memutus selain syarat tersebut, juga harus dipertimbangkan ketentuan Bab III KUHP mengenai hal-hal pemaaf dan pembenar dalam menilai perbuatan seseorang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More