Penampakan Barang-barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Helena Lim dan Harvey Moeis
Senin, 22 Juli 2024 - 13:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim (HL) dan Harvey Moeis (HM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Selain tersangka, bukti berupa gunungan uang tunai, mobil mewah, hingga tas mewah pun diserahkan.
"Tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah HM dari swasta dan HL selaku manajer PT QSE. Selain menyerahkan kedua tersangka, barang bukti, baik elektronik, dokumen, dan lainnya pun diserahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejari Jaksel, Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan tersebut diamankan dari kedua tersangka, Helena Lim dan Harvey Moeis. Dari Harvey Moeis, barang bukti tersebut berupa 11 unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.
"Lalu, kendaraan berupa mobil 8 unit, 2 unit Ferrari, 1 Mercedes Benz, 1 Force, 1 Rolls Royce Culinam, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Vellfire. Lalu, ada tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000, uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347, dan logam mulia," tuturnya.
Adapun dari Helena Lim, tambahnya, barang bukti tersebut berupa 6 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Utara dan 2 unit di Kabupaten Tangerang. Lalu, 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e, dan 1 unit Toyota Alphard.
"Selanjutnya, 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD dengan pecahannya 1.000 SGD, uang rupiah sebesar Rp10 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, uang rupiah sejumlah Rp 1,485.000.000. Lalu, 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille," pungkasnya.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
"Tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah HM dari swasta dan HL selaku manajer PT QSE. Selain menyerahkan kedua tersangka, barang bukti, baik elektronik, dokumen, dan lainnya pun diserahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejari Jaksel, Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan tersebut diamankan dari kedua tersangka, Helena Lim dan Harvey Moeis. Dari Harvey Moeis, barang bukti tersebut berupa 11 unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.
"Lalu, kendaraan berupa mobil 8 unit, 2 unit Ferrari, 1 Mercedes Benz, 1 Force, 1 Rolls Royce Culinam, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Vellfire. Lalu, ada tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000, uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347, dan logam mulia," tuturnya.
Adapun dari Helena Lim, tambahnya, barang bukti tersebut berupa 6 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Utara dan 2 unit di Kabupaten Tangerang. Lalu, 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e, dan 1 unit Toyota Alphard.
"Selanjutnya, 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD dengan pecahannya 1.000 SGD, uang rupiah sebesar Rp10 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, uang rupiah sejumlah Rp 1,485.000.000. Lalu, 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille," pungkasnya.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
(rca)
tulis komentar anda