Vonis Ringan Koruptor Timah Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo Subianto

Jum'at, 03 Januari 2025 - 19:20 WIB
loading...
Vonis Ringan Koruptor...
Vonis ringan koruptor timah menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Vonis ringan koruptor timah menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis , menjadi catatan buruk penegakan hukum di penghujung 2024.

Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp300 triliun itu dinilai telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Vonis itu juga bahkan menunjukkan pisau-pisau pengadilan di negeri ini terasa kian tumpul menghadapi para koruptor.

Alih-alih dijatuhi hukuman maksimal, Harvey justru hanya divonis 6,5 tahun penjara serta denda ringan, yakni Rp1 miliar plus membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Baca juga: Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis

Dalam analisisnya, pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli mengaku meragukan proses penyidikan hingga penerapan pasal-pasal dalam penanganan kasus Harvey tersebut.

Dia menilai jaksa 'kurang garang' dalam menghukum para pelaku mulai dari Harvey, Hendri Lie, dan Helena Liem bersama sejumlah petinggi lainnya dari PT. Refined Bangka Tin hingga Venus Inti Perkasa. "Penerapan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) mutlak harus dilakukan karena unsur TPPU sudah memenuhi syarat dalam kasus korupsi timah ini," kata Pieter Zulkifli, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut. "Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan," katanya.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

Pieter Zulkifli mengatakan tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu. "Jaksa penuntut dan pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal," kata dia.

Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik. Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.

Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Rekomendasi
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved