Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya
Jum'at, 12 Juli 2024 - 08:23 WIB
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda