Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya
Jum'at, 12 Juli 2024 - 08:23 WIB
Pada era Orde Baru, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Dalam UU itu disebutkan bahwa tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memajukan usul kepada Pemerintah.
Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU itu disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, di Pasal 2 disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di Pasal 7 ayat (1) tertulis bahwa Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun persyaratan menjadi anggota DPA diatur dalam Pasal 8. Berikut bunyi Pasal 8: Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
Definisi dan Persyaratan Anggota DPA dalam Revisi UU Wantimpres
Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU itu disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, di Pasal 2 disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di Pasal 7 ayat (1) tertulis bahwa Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun persyaratan menjadi anggota DPA diatur dalam Pasal 8. Berikut bunyi Pasal 8: Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
tulis komentar anda