Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya
Jum'at, 12 Juli 2024 - 08:23 WIB
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Apa yang dimaksud dengan DPA dan persyaratan menjadi anggotanya akan diulas di artikel ini.
Nomenklatur Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Diketahui, DPA merupakan salah satu lembaga yang ada sebelum Reformasi hingga dihapuskan pada 2003.
Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus. Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai seusai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.
Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).
Nomenklatur Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Diketahui, DPA merupakan salah satu lembaga yang ada sebelum Reformasi hingga dihapuskan pada 2003.
Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus. Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai seusai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.
Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).
Lihat Juga :
tulis komentar anda