Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda dengan Dwifungsi ABRI
Kamis, 11 Juli 2024 - 15:21 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda dengan dwifungsi ABRI . Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) , Hadi Tjahjanto.
"Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu. Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua. Yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengungkapkan, sudah tidak ada dwifungsi ABRI saat ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan di DPR.
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," ucapnya.
Hadi menegaskan, TNI selalu menjalankan tugas dengan didasarkan pada keputusan politik sesuai undang-undang.
"Peran TNI adalah sebagai alat negara, yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik," jelasnya.
"Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu. Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua. Yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengungkapkan, sudah tidak ada dwifungsi ABRI saat ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan di DPR.
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," ucapnya.
Hadi menegaskan, TNI selalu menjalankan tugas dengan didasarkan pada keputusan politik sesuai undang-undang.
"Peran TNI adalah sebagai alat negara, yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda