Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament DPR-DPD Penting
Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:50 WIB
”Kita perlu menyiapkan mekanisme double check dalam penyusunan Undang-undang. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis UU dan kebutuhan,” ungkap bakal calon ketua DPD RI itu.
Sultan menjelaskan DPD secara internal juga perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota. Standar kompetensi yang ideal bagi calon anggota DPD adalah pra syarat menaikkan pamor dan Marwah lembaga. Baik untuk meraup dukungan publik, maupun untuk menaikan posisi tawar DPD di antara lembaga negara lainnya.
“Oleh karenanya, kami secara pribadi dan sebagai pimpinan selalu berupaya mendorong agar ke depannya anggota DPD lebih proaktif dan inovatif sebagai katalisator kemajuan daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Kedua, adalah peran sebagai promotor, yang mempromosikan potensi daerah nya, baik ke pelaku usaha nasional maupun internasional. “Anggota DPD diharapkan memiliki agenda diplomasi untuk memperkenalkan potensi daerahnya kepada duta besar negara sahabat atau para investor Ketika berkunjung keluar negeri,” sambung Senator asal Bengkulu itu.
Selanjutnya, peran aggregator di mana anggota DPD diharapkan mampu menghimpun aspirasi masyarakat dan membaca peta data potensi daerah untuk direkomendasikan kepada pemerintah pusat saat membahas anggaran, khususnya terkait dana transfer pusat-daerah.
Terakhir, peran sebagai pengawas sekaligus auditor politik keuangan daerah. Peran ini sangat krusial, mengingat fungsi pengawasan DPD. Selain karena DPD juga terlibat dalam proses perekrutan para komisioner BPK.
“Kami harap DPD bisa dilibatkan untuk bersama-sama dengan BPK atau BPKP melakukan pengawasan keuangan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi jual beli WTP para oknum yang merugikan daerah,” tutup Sultan.
Lihat Juga: Tok! Komisi XIII DPR RI Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu
Sultan menjelaskan DPD secara internal juga perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota. Standar kompetensi yang ideal bagi calon anggota DPD adalah pra syarat menaikkan pamor dan Marwah lembaga. Baik untuk meraup dukungan publik, maupun untuk menaikan posisi tawar DPD di antara lembaga negara lainnya.
“Oleh karenanya, kami secara pribadi dan sebagai pimpinan selalu berupaya mendorong agar ke depannya anggota DPD lebih proaktif dan inovatif sebagai katalisator kemajuan daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Kedua, adalah peran sebagai promotor, yang mempromosikan potensi daerah nya, baik ke pelaku usaha nasional maupun internasional. “Anggota DPD diharapkan memiliki agenda diplomasi untuk memperkenalkan potensi daerahnya kepada duta besar negara sahabat atau para investor Ketika berkunjung keluar negeri,” sambung Senator asal Bengkulu itu.
Selanjutnya, peran aggregator di mana anggota DPD diharapkan mampu menghimpun aspirasi masyarakat dan membaca peta data potensi daerah untuk direkomendasikan kepada pemerintah pusat saat membahas anggaran, khususnya terkait dana transfer pusat-daerah.
Terakhir, peran sebagai pengawas sekaligus auditor politik keuangan daerah. Peran ini sangat krusial, mengingat fungsi pengawasan DPD. Selain karena DPD juga terlibat dalam proses perekrutan para komisioner BPK.
“Kami harap DPD bisa dilibatkan untuk bersama-sama dengan BPK atau BPKP melakukan pengawasan keuangan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi jual beli WTP para oknum yang merugikan daerah,” tutup Sultan.
Lihat Juga: Tok! Komisi XIII DPR RI Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu
(cip)
tulis komentar anda