Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament DPR-DPD Penting
Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:50 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menyampaikan pandangannya terkait peningkatan peran DPD di era otonomi daerah. Sebuah isu yang masih menjadi pertanyaan dan diskursus publik dari para ahli ketatanegaraan.
Dalam FGD yang mengusung tema "Hampir tiga dekade, otonomi daerah sudahkah sesuai harapan" Sultan mengatakan sejatinya DPD RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan dalam mendorong percepatan konsolidasi demokrasi dan kemandirian fiskal daerah.
“Bisa dikatakan DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung Reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur,” kata Sultan, Jumat (5/7/2024).
Sultan yang diundang secara khusus untuk menyampaikan pandangannya terkait peran DPD dalam mendorong pembangunan dan otonomi daerah menerangkan bahwa sistem Bikameral pada parlemen Indonesia tidak berjalan efektif. Kesenjangan kewenangan kedua lembaga (DPD dan DPR) berdampak serius pada percepatan pembangunan otonomi daerah.
”Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama menerima mandat daulat rakyat, DPR dan DPD seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi dalam tugas dan fungsinya,” tegas mantan aktivis KNPI ini.
Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas legislasi dan pengawasan.
”Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami akan membangun komunikasi dan melobi para ketua umum partai politik dan DPR untuk merevisi UU yang terkait dengan kewenangan legislasi,” ujarnya.
Dalam FGD yang mengusung tema "Hampir tiga dekade, otonomi daerah sudahkah sesuai harapan" Sultan mengatakan sejatinya DPD RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan dalam mendorong percepatan konsolidasi demokrasi dan kemandirian fiskal daerah.
“Bisa dikatakan DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung Reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur,” kata Sultan, Jumat (5/7/2024).
Sultan yang diundang secara khusus untuk menyampaikan pandangannya terkait peran DPD dalam mendorong pembangunan dan otonomi daerah menerangkan bahwa sistem Bikameral pada parlemen Indonesia tidak berjalan efektif. Kesenjangan kewenangan kedua lembaga (DPD dan DPR) berdampak serius pada percepatan pembangunan otonomi daerah.
”Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama menerima mandat daulat rakyat, DPR dan DPD seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi dalam tugas dan fungsinya,” tegas mantan aktivis KNPI ini.
Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas legislasi dan pengawasan.
”Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami akan membangun komunikasi dan melobi para ketua umum partai politik dan DPR untuk merevisi UU yang terkait dengan kewenangan legislasi,” ujarnya.
tulis komentar anda