Serikat Buruh Apresiasi DPR Buka Ruang Dialog Terkait RUU Cipta Kerja

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 18:09 WIB
DPR dan 16 perwakilan serikat buruh telah menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerhaan dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR dan 16 perwakilan serikat buruh menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerhaan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan yang digelar oleh DPR dan perwakilan serikat buruh pada 20-21 Agustus 2020 di Jakarta.

(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para perwakilan serikat buruh yang terdiri dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh mengapresiasi langkah DPR mengumpulkan serikat buruh untuk membicarakan pasal pasal krusial dalam RUU Cipta Kerja.



(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)

"Kami mengapresiasi langkah lembaga DPR ini, dalam hal ini pimpinan DPR, Wakil Ketua Bapak Dasco dan pimpinan DPR lainnya, Mba Puan dan sebagainya, kemudian juga pada pimpinan Panja DPR RI, Baleg RUU Cipta Kerja," kata Said, Sabtu (22/8/2020).

Ada empat poin kesepakatan antara serikat buruh dan DPR terkait RUU Cipta Kerja. Pertama, mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ada delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Keempat, Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.

Iqbal menekankan, kesepakatan pada poin keempat. Iqbal mengatakan, poin tersebut menyiratkan bahwa dialog antara DPR dan serikat buruh ini nantinya berproses dan pimpinan DPR maupun pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR masih terus membuka ruang dialog.

"Sebagaimana poin terakhir nomor 4, di mana fraksi-fraksi DPR akan memasukkan poin-poin substansi usulan dari pada serikat pekerja/buruh itu adalah proses dialog yang sedang dikembangkan. Kita apresiasi langkah-langkah DPR tersebut, terima kasih," katanya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More