Seminar AKPI: Restrukturisasi di Luar Pengadilan Bisa Jadi Pilihan Terbaik

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:01 WIB
Seminar bertajuk Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges, yang diselenggarakan AKPI di Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: Ist
JAKARTA - Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar menyatakan restrukturisasi tidak melulu dilakukan di dalam pengadilan tetapi juga di luar pengadilan. Bahkan, dalam banyak praktik ini jadi pilihan karena banyak keuntungannya antara lain lebih privat, hemat biaya, dan efisien waktu.

"Dan dalam beberapa kesempatan bisa menjadi jalan keluar terbaik. Bisa karena ada fleksibilitas di dalamnya, ada cost yang lebih efisien, waktu yang cepat sehingga bisa jadi pilihan," ujar Nien di sela-sela seminar internasional yang diselenggarakan AKPI di Jakarta, Rabu (26/6/2024).





Seminar ini bertajuk 'Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges,' dengan menghadirkan pembicara yaitu William E Daniel, salah seorang pendiri AKPI yang saat ini menjabat Dewan Standar Profesi AKPI dan Pendiri sekaligus Presiden Kargman Asociates, sebuah lembaga International Restructuring Advisors di New York, Amerika Serikat, Steven T Kargman.

Menurut Nien, dalam praktiknya di Indonesia memang belum ada regulasi yang mengatur secara formal sehingga ada keengganan bagi para pelaku usaha untuk mengeksplore restrukturisasi ini lebih jauh. Dia meyakini jika sudah ada ketentuan formalnya akan jadi pilihan banyak pelaku usaha di Indonesia.

"Saya yakin kalau diformalkan mungkin akan banyak yang mencoba. Karena solusinya tidak mesti di dalam pengadilan tapi di luar pengadilan juga. Bagaimana pun sesuatu yang diatur tentu lebih baik. Kalau bicara butuh tentu butuh. Siapa tahu ada yang ingin agar waktunya efisien, biaya murah, proses lebih cepat. Bagaimana diatur, kepastiannya bagaimana dan ada ketertiban di dalamnya," ungkapnya.

Dalam kerangka itu untuk konteks Indonesia jika akan diformalkan perlu kajian lebih lanjut. "Artinya stakeholder diajak bicara. Industrinya bagaimana, profesinya, pemerintah bagaimana semua diajak bicara. Kita tidak bisa mencomot begitu saja aturan dari yurisdiksi lain mentah-mentah ke negara kita. Bagaimana pun hukumnya berbeda dan juga keadaan ekonominya berbeda dan concernya berbeda. Itu hanya jadi benchmark saja tetap disesuaikan dengan kondisi internal kita sendiri," papar Nien.

Steven T Kargman menjelaskan restrukturisasi di luar pengadilan merupakan praktik yang lumrah dan banyak dilakukan serta memberikan banyak keuntungan baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya serta lebih privat berbeda dengan di dalam pengadilan yang sifatnya publik.

"Hanya memang ada kelemahannya juga. Terutama kalau proses restrukturisasi skala besar dan melibatkan banyak yurisdiksi artinya melibatkan banyak negara. Jadi memang tak semua perkara cocok dengan model ini," ujar Steven.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More