Kemenkumham Gandeng AKPI Tingkatkan Kinerja Kurator Negara
Selasa, 29 November 2022 - 05:14 WIB
loading...
Plh Sekretaris Ditjen AHU Sri Yuliani saat memberikan sambutan dalam pelatihan dasar kurator bagi pegawai Balai Harta Peninggalan (BPH) dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menggelar pelatihan dasar kurator bagi pegawai Balai Harta Peninggalan (BPH) dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pelatihan ini memberi pembekalan ilmu dasar dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.
Plh Sekretaris Ditjen AHU Sri Yuliani mengatakan, pelatihan dasar kurator digelar dengan menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Pelatihan ini diharapkan menambah pengetahuan yang dapat dijadikan bekal bagi Fungsional Kurator Keperdataan dalam praktik di lapangan dalam rangka mengurus dan membereskan harta debitor pailit dan debitor PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
"Kurator dan pengurus merupakan key players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU," kata Sri saat membuka pelatihan dasar kurator di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Menkumham Minta Kurator dan Pengurus Jaga Integritas
Sri menegaskan, kurator dan pengurus dituntut memiliki beragam kemampuan, profesionalisme dan menjaga netralitas (independen) dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan PKPU.
"Supaya memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh kurator lain (swasta), maka pelatihan ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk diikuti. Tidak boleh disia-siakan agar menjadi modal pengetahuan ketika BHP ditunjuk sebagai kurator maupun pengurus," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AKPI Imran Nating mengatakan, pelatihan ini merupakan fase lanjutan dari kegiatan yang pernah dilakukan oleh Ditjen AHU sebelumnya. Pelatihan kali ini menitikberatkan kualitas dan profesionalitas.
Plh Sekretaris Ditjen AHU Sri Yuliani mengatakan, pelatihan dasar kurator digelar dengan menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Pelatihan ini diharapkan menambah pengetahuan yang dapat dijadikan bekal bagi Fungsional Kurator Keperdataan dalam praktik di lapangan dalam rangka mengurus dan membereskan harta debitor pailit dan debitor PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
"Kurator dan pengurus merupakan key players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU," kata Sri saat membuka pelatihan dasar kurator di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Menkumham Minta Kurator dan Pengurus Jaga Integritas
Sri menegaskan, kurator dan pengurus dituntut memiliki beragam kemampuan, profesionalisme dan menjaga netralitas (independen) dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan PKPU.
"Supaya memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh kurator lain (swasta), maka pelatihan ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk diikuti. Tidak boleh disia-siakan agar menjadi modal pengetahuan ketika BHP ditunjuk sebagai kurator maupun pengurus," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AKPI Imran Nating mengatakan, pelatihan ini merupakan fase lanjutan dari kegiatan yang pernah dilakukan oleh Ditjen AHU sebelumnya. Pelatihan kali ini menitikberatkan kualitas dan profesionalitas.
Lihat Juga :