Seminar AKPI: Restrukturisasi di Luar Pengadilan Bisa Jadi Pilihan Terbaik
Kamis, 27 Juni 2024 - 20:01 WIB
Menurut Nien, dalam praktiknya di Indonesia memang belum ada regulasi yang mengatur secara formal sehingga ada keengganan bagi para pelaku usaha untuk mengeksplore restrukturisasi ini lebih jauh. Dia meyakini jika sudah ada ketentuan formalnya akan jadi pilihan banyak pelaku usaha di Indonesia.
"Saya yakin kalau diformalkan mungkin akan banyak yang mencoba. Karena solusinya tidak mesti di dalam pengadilan tapi di luar pengadilan juga. Bagaimana pun sesuatu yang diatur tentu lebih baik. Kalau bicara butuh tentu butuh. Siapa tahu ada yang ingin agar waktunya efisien, biaya murah, proses lebih cepat. Bagaimana diatur, kepastiannya bagaimana dan ada ketertiban di dalamnya," ungkapnya.
Dalam kerangka itu untuk konteks Indonesia jika akan diformalkan perlu kajian lebih lanjut. "Artinya stakeholder diajak bicara. Industrinya bagaimana, profesinya, pemerintah bagaimana semua diajak bicara. Kita tidak bisa mencomot begitu saja aturan dari yurisdiksi lain mentah-mentah ke negara kita. Bagaimana pun hukumnya berbeda dan juga keadaan ekonominya berbeda dan concernya berbeda. Itu hanya jadi benchmark saja tetap disesuaikan dengan kondisi internal kita sendiri," papar Nien.
Steven T Kargman menjelaskan restrukturisasi di luar pengadilan merupakan praktik yang lumrah dan banyak dilakukan serta memberikan banyak keuntungan baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya serta lebih privat berbeda dengan di dalam pengadilan yang sifatnya publik.
"Hanya memang ada kelemahannya juga. Terutama kalau proses restrukturisasi skala besar dan melibatkan banyak yurisdiksi artinya melibatkan banyak negara. Jadi memang tak semua perkara cocok dengan model ini," ujar Steven.
"Saya yakin kalau diformalkan mungkin akan banyak yang mencoba. Karena solusinya tidak mesti di dalam pengadilan tapi di luar pengadilan juga. Bagaimana pun sesuatu yang diatur tentu lebih baik. Kalau bicara butuh tentu butuh. Siapa tahu ada yang ingin agar waktunya efisien, biaya murah, proses lebih cepat. Bagaimana diatur, kepastiannya bagaimana dan ada ketertiban di dalamnya," ungkapnya.
Dalam kerangka itu untuk konteks Indonesia jika akan diformalkan perlu kajian lebih lanjut. "Artinya stakeholder diajak bicara. Industrinya bagaimana, profesinya, pemerintah bagaimana semua diajak bicara. Kita tidak bisa mencomot begitu saja aturan dari yurisdiksi lain mentah-mentah ke negara kita. Bagaimana pun hukumnya berbeda dan juga keadaan ekonominya berbeda dan concernya berbeda. Itu hanya jadi benchmark saja tetap disesuaikan dengan kondisi internal kita sendiri," papar Nien.
Steven T Kargman menjelaskan restrukturisasi di luar pengadilan merupakan praktik yang lumrah dan banyak dilakukan serta memberikan banyak keuntungan baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya serta lebih privat berbeda dengan di dalam pengadilan yang sifatnya publik.
"Hanya memang ada kelemahannya juga. Terutama kalau proses restrukturisasi skala besar dan melibatkan banyak yurisdiksi artinya melibatkan banyak negara. Jadi memang tak semua perkara cocok dengan model ini," ujar Steven.
Lihat Juga :