Rektor UBK dan Direktur Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar Jajaki MoU
Kamis, 20 Juni 2024 - 20:36 WIB
JAKARTA - Bertemu pada acara bulan Bung Karno di Blitar, Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Didik Suhariyanto dan Direktur Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Halid Hasan menjajaki kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Penjajakan MoU kedua institusi pendidikan yang satu ideologi dengan Bung Karno ini terjadi saat jamuan kedatangan sivitas akademika UBK ke Kantor Wali Kota Blitar Santoso.
Menurut Rektor UBK Didik Suhariyanto, bentuk MoU yang disepakati bersama di bidang akademik seperti penelitian, pengabdian masyarakat hingga pertukaran mahasiswa dan materi ajaran Bung Karno.
"MoU yang akan kita jajaki dengan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar tentang akademik seperti penelitian, pengabdian masyarakat, pertukaran pelajaran, serta Ajaran Bung Karno," ujar Didik, Kamis (20/6/2024).
Rencana kerja sama sangat didukung Wali Kota Blitar Santoso yang berharap akademika Komunitas Negeri Putra Sang Fajar yang baru berdiri ini segera semakin berkualitas dan dapat menciptakan mahasiswanya yang berkualitas unggul.
Lihat Juga: TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara
Penjajakan MoU kedua institusi pendidikan yang satu ideologi dengan Bung Karno ini terjadi saat jamuan kedatangan sivitas akademika UBK ke Kantor Wali Kota Blitar Santoso.
Menurut Rektor UBK Didik Suhariyanto, bentuk MoU yang disepakati bersama di bidang akademik seperti penelitian, pengabdian masyarakat hingga pertukaran mahasiswa dan materi ajaran Bung Karno.
"MoU yang akan kita jajaki dengan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar tentang akademik seperti penelitian, pengabdian masyarakat, pertukaran pelajaran, serta Ajaran Bung Karno," ujar Didik, Kamis (20/6/2024).
Rencana kerja sama sangat didukung Wali Kota Blitar Santoso yang berharap akademika Komunitas Negeri Putra Sang Fajar yang baru berdiri ini segera semakin berkualitas dan dapat menciptakan mahasiswanya yang berkualitas unggul.
Lihat Juga: TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara
(jon)
tulis komentar anda