TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

Senin, 09 September 2024 - 14:10 WIB
loading...
TAP MPRS XXXIII Tahun...
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, pihaknya resmi tak berlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.

Bamsoet menjelaskan, tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelah melakukan rapat dan pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

"TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet dalam sambutannya di acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin (9/9/2024).



Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang bersifat psikologis dan politis terkait tuduhan yang termaktub dalam bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang intinya telah menuduh Presiden Soekarno telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang lampau.

Di sisi yang lain, kata dia, perintah kepada Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan kepada Bung Karno atas tuduhan tersebut sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidak pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta dalam status Tahanan Politik di Wisma Yaso Jakarta.

Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).

Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Anggota MPR Ida Fauziyah...
Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila
Elpiji 3 Kg Langka,...
Elpiji 3 Kg Langka, MPR Desak Kementerian ESDM Beri Penjelasan
MPR Desak Pemerintah...
MPR Desak Pemerintah Tolak Proposal AS Soal Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
Singgung Tap MPRS soal...
Singgung Tap MPRS soal Soekarno Dicabut, Megawati: Nunggu Keadilannya Lama, Setengah Abad Lebih
TAP MPRS Soal Soekarno...
TAP MPRS Soal Soekarno Dicabut, Megawati Menangis
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
Jadi Tersangka KPK,...
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Kutip Bung Karno soal Masuk Penjara
Anggota MPR Ida Fauziyah...
Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Luhur 4 Pilar Kebangsaan
Rekomendasi
Selebgram Isa Zega Pasrah...
Selebgram Isa Zega Pasrah Lebaran di Penjara: Gak Masalah
Prediksi Line Up Timnas...
Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Bahrain: Darah Petarung Skuad Garuda!
Kasus Codeblu Memanas!...
Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar
Berita Terkini
INH Ajak Masyarakat...
INH Ajak Masyarakat Indonesia Bangun Kembali Palestina
1 jam yang lalu
Jurnalis Tempo Diteror...
Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
1 jam yang lalu
Kepala BGN Sebut Timnas...
Kepala BGN Sebut Timnas Kalah karena Kurang Gizi, DPR Nilai Dadan Hindayana Terlalu Lebay
1 jam yang lalu
Alasan Hasan Nasbi Jawab...
Alasan Hasan Nasbi Jawab Dimasak Aja soal Teror Kepala Babi
2 jam yang lalu
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Anggap Teror Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram
2 jam yang lalu
Daftar 6 Jabatan Strategis...
Daftar 6 Jabatan Strategis yang Diganti Panglima TNI, dari Kapuspen hingga Danjen Akademi TNI
2 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved