Eks Pengacara Brigadir J Minta Jaksa Agung Tangani Kerusakan Lingkungan di Kalsel
Kamis, 13 Juni 2024 - 22:30 WIB
JAKARTA - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) , Kamis (13/6/2024). Dia datang dalam kapasitasnya menjadi kuasa hukum Forum KAKI Indonesia - KAKI Kalsel.
Kedatangan Kamaruddin hendak menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia ingin mengadukan kasus kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Hari ini kita bikin laporan ke Jaksa Agung, kemudian saya minta bertemu Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung," ujar Kamaruddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, kerusakan lingkungan dan kerugian negara ini terjadi akibat aktivitas tambang. Aktivitas itu terjadi di kawasan wisata Pantai Bunati, Desa Bunati. Operasional tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AS.
Kamaruddin sudah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 19 April 2024, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
"Harapannya setelah kami kasih surat ini mereka makin giat bekerja, terutama Jampidsus kita dukung untuk mengatasi seperti di Bangka Belitung kemudian di Kalimantan Selatan," katanya.
Kerusakan Pantai Bunati diduga berkaitan erat dengan pengelolaan tambang PT AS yang saat ini dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang pertambangan.
Sebagaimana diketahui, di PT AS terjadi sengketa kepemilikan saham yang dilakukan menggunakan instrumen mafia kepailitan.
Kedatangan Kamaruddin hendak menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia ingin mengadukan kasus kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Hari ini kita bikin laporan ke Jaksa Agung, kemudian saya minta bertemu Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung," ujar Kamaruddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, kerusakan lingkungan dan kerugian negara ini terjadi akibat aktivitas tambang. Aktivitas itu terjadi di kawasan wisata Pantai Bunati, Desa Bunati. Operasional tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AS.
Kamaruddin sudah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 19 April 2024, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
"Harapannya setelah kami kasih surat ini mereka makin giat bekerja, terutama Jampidsus kita dukung untuk mengatasi seperti di Bangka Belitung kemudian di Kalimantan Selatan," katanya.
Kerusakan Pantai Bunati diduga berkaitan erat dengan pengelolaan tambang PT AS yang saat ini dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang pertambangan.
Sebagaimana diketahui, di PT AS terjadi sengketa kepemilikan saham yang dilakukan menggunakan instrumen mafia kepailitan.
tulis komentar anda