Eks Pengacara Brigadir J Minta Jaksa Agung Tangani Kerusakan Lingkungan di Kalsel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) , Kamis (13/6/2024). Dia datang dalam kapasitasnya menjadi kuasa hukum Forum KAKI Indonesia - KAKI Kalsel.
Kedatangan Kamaruddin hendak menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia ingin mengadukan kasus kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Hari ini kita bikin laporan ke Jaksa Agung, kemudian saya minta bertemu Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung," ujar Kamaruddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, kerusakan lingkungan dan kerugian negara ini terjadi akibat aktivitas tambang. Aktivitas itu terjadi di kawasan wisata Pantai Bunati, Desa Bunati. Operasional tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AS.
Kamaruddin sudah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 19 April 2024, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
"Harapannya setelah kami kasih surat ini mereka makin giat bekerja, terutama Jampidsus kita dukung untuk mengatasi seperti di Bangka Belitung kemudian di Kalimantan Selatan," katanya.
Kerusakan Pantai Bunati diduga berkaitan erat dengan pengelolaan tambang PT AS yang saat ini dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang pertambangan.
Sebagaimana diketahui, di PT AS terjadi sengketa kepemilikan saham yang dilakukan menggunakan instrumen mafia kepailitan.
Korban dari perilaku tersebut adalah PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara yang kehilangan 99,3% saham. Aktor yang menyebabkan hal ini salah satunya oknum kurator PT AS. "Karena bagaimana mungkin saham 1 persen bisa menguasai 99 persen," ucapnya.
Pengurus PT AS saat ini juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini disebut merugikan negara miliaran rupiah.
Kamaruddin menambahkan terdapat wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh pengurus PT AS saat ini.
Dia berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara.
Hal itu harus dilakukan berkaca pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang saat ini diusut serius oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang turut menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Kedatangan Kamaruddin hendak menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia ingin mengadukan kasus kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Hari ini kita bikin laporan ke Jaksa Agung, kemudian saya minta bertemu Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung," ujar Kamaruddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, kerusakan lingkungan dan kerugian negara ini terjadi akibat aktivitas tambang. Aktivitas itu terjadi di kawasan wisata Pantai Bunati, Desa Bunati. Operasional tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AS.
Kamaruddin sudah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 19 April 2024, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
"Harapannya setelah kami kasih surat ini mereka makin giat bekerja, terutama Jampidsus kita dukung untuk mengatasi seperti di Bangka Belitung kemudian di Kalimantan Selatan," katanya.
Kerusakan Pantai Bunati diduga berkaitan erat dengan pengelolaan tambang PT AS yang saat ini dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang pertambangan.
Sebagaimana diketahui, di PT AS terjadi sengketa kepemilikan saham yang dilakukan menggunakan instrumen mafia kepailitan.
Korban dari perilaku tersebut adalah PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara yang kehilangan 99,3% saham. Aktor yang menyebabkan hal ini salah satunya oknum kurator PT AS. "Karena bagaimana mungkin saham 1 persen bisa menguasai 99 persen," ucapnya.
Pengurus PT AS saat ini juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini disebut merugikan negara miliaran rupiah.
Kamaruddin menambahkan terdapat wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh pengurus PT AS saat ini.
Dia berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara.
Hal itu harus dilakukan berkaca pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang saat ini diusut serius oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang turut menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
(jon)