Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan di RUU Polri dan TNI Harus di Bawah Koordinasi BIN
Kamis, 13 Juni 2024 - 10:24 WIB
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut, RUU Polri juga menekankan pasal kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri
Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen oleh Polri lebih ditujukan untuk mengatasi Kejahatan Lintas Negara (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinational (Multinational Corporation). "Objek penyadapan berhubungan dengan keamanan nasional non- kamtibmas," ucapnya.
Berbeda dengan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen oleh TNI lebih ditujukan untuk kontra intelijen dan spionase yang dilakukan oleh agen-agen rahasia negara lain.
"Segala sesuatunya harus dalam koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN)," tegasnya
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri
Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen oleh Polri lebih ditujukan untuk mengatasi Kejahatan Lintas Negara (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinational (Multinational Corporation). "Objek penyadapan berhubungan dengan keamanan nasional non- kamtibmas," ucapnya.
Berbeda dengan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen oleh TNI lebih ditujukan untuk kontra intelijen dan spionase yang dilakukan oleh agen-agen rahasia negara lain.
"Segala sesuatunya harus dalam koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN)," tegasnya
(cip)
Lihat Juga :