Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan di RUU Polri dan TNI Harus di Bawah Koordinasi BIN

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:24 WIB
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, kewenangan penyadapan di RUU Polri sebaiknya di bawah koordinasi BIN agar tidak terjadi tumpang tindih dengan TNI dan KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait kewenangan penyadapan menuai pro dan kontra. Agar tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lain seperti TNI dan KPK, kewenangan tersebut sebaiknya di bawah koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, tumpang tindih kewenangan memiliki dampak negatif jika tidak ada koordinasi.

"Sebaliknya, dengan koordinasi yang matang maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid untuk mencegah dan menangkal tindak pidana korupsi," ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (14/6/2024).





Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut, RUU Polri juga menekankan pasal kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.



Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen oleh Polri lebih ditujukan untuk mengatasi Kejahatan Lintas Negara (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinational (Multinational Corporation). "Objek penyadapan berhubungan dengan keamanan nasional non- kamtibmas," ucapnya.

Berbeda dengan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen oleh TNI lebih ditujukan untuk kontra intelijen dan spionase yang dilakukan oleh agen-agen rahasia negara lain.

"Segala sesuatunya harus dalam koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN)," tegasnya
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More