Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan di RUU Polri dan TNI Harus di Bawah Koordinasi BIN

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:24 WIB
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, kewenangan penyadapan di RUU Polri sebaiknya di bawah koordinasi BIN agar tidak terjadi tumpang tindih dengan TNI dan KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait kewenangan penyadapan menuai pro dan kontra. Agar tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lain seperti TNI dan KPK, kewenangan tersebut sebaiknya di bawah koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, tumpang tindih kewenangan memiliki dampak negatif jika tidak ada koordinasi.



"Sebaliknya, dengan koordinasi yang matang maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid untuk mencegah dan menangkal tindak pidana korupsi," ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (14/6/2024).

Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!