Penyitaan HP Sekjen PDIP Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:31 WIB
"Betul-betul sebuah problem etik dan ini sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik KPK bertindak melampaui otoritasnya," ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Hasto pun keberatan setelah HP miliknya disita saat diperiksa KPK. Terlebih, pemeriksaan Hasto oleh penyidik KPK masih berstatus saksi.

Padahal, hanya barang milik tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK. Barang-barang yang disita KPK dari Hasto yakni dua ponsel, catatan, dan agenda.

Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan. Penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan ponsel Hasto.

"Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!