Penyitaan HP Sekjen PDIP Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:31 WIB
Tindakan KPK menyita HP milik Hasto bisa berujung digugat praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik. KPK dianggap tidak cermat membaca ketentuan Pasal 46 dan 47 UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra penyidik sehingga harus dihormati karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Menurut Airlangga Pribadi, sikap penyidik KPK terhadap Hasto juga mengindikasikan pandangan publik terkait kondisi politik. Banyak pihak juga mengisukan KPK berpotensi menjadi alat politik. KPK diduga melakukan pengistimewaan kepada penyelenggara negara manapun termasuk politikus.
KPK dipandang sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebab, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019 dimanfaatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan KPK sebagai alat politik menghadapi Pemilu 2024.
Sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra penyidik sehingga harus dihormati karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Menurut Airlangga Pribadi, sikap penyidik KPK terhadap Hasto juga mengindikasikan pandangan publik terkait kondisi politik. Banyak pihak juga mengisukan KPK berpotensi menjadi alat politik. KPK diduga melakukan pengistimewaan kepada penyelenggara negara manapun termasuk politikus.
KPK dipandang sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebab, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019 dimanfaatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan KPK sebagai alat politik menghadapi Pemilu 2024.
(jon)
tulis komentar anda