Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP di Dapil Donggala 4

Senin, 10 Juni 2024 - 13:26 WIB
“Bahwa dalam persidangan tersebut, Termohon membuka kotak suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat dalam kotak suara tersebut, dengan disaksikan pula oleh Para Pihak dan Saksi yang telah hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Arief.

Dengan pembukaan kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda di TPS 05 Desa Sioyong.

“Dengan adanya fakta tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya penambahan suara sebanyak satu suara untuk Partai Nasdem di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” paparnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Partai Demokrat pada Sengketa Pileg Dapil Kalsel I

MK pun mengungkapkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan dalam Formulir D. Hasilnya Partai Nasdem semula sebanyak 78 suara berubah menjadi sebanyak 77 suara. Kemudian, PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Selanjutnya, PDIP yang juga sebagai Pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!