Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP di Dapil Donggala 4

Senin, 10 Juni 2024 - 13:26 WIB
Temukan Selisih Suara,...
Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan PHPU PDIP terkait penambahan suara ke Partai Nasdem di Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penambahan suara ke Partai Nasdem di Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. Permohonan PDIP pada perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mendalilkan adanya perbedaan suara di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.

Baca juga: MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan bahwa MK mengabulkan gugatan PDIP usai adanya pembukaan kotak suara untuk mengecek dalil Pemohon pada saat sidang pembuktian.

“Bahwa dalam persidangan tersebut, Termohon membuka kotak suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat dalam kotak suara tersebut, dengan disaksikan pula oleh Para Pihak dan Saksi yang telah hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Arief.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!