Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP di Dapil Donggala 4

Senin, 10 Juni 2024 - 13:26 WIB
loading...
Temukan Selisih Suara,...
Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan PHPU PDIP terkait penambahan suara ke Partai Nasdem di Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penambahan suara ke Partai Nasdem di Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. Permohonan PDIP pada perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mendalilkan adanya perbedaan suara di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.

Baca juga: MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan bahwa MK mengabulkan gugatan PDIP usai adanya pembukaan kotak suara untuk mengecek dalil Pemohon pada saat sidang pembuktian.

“Bahwa dalam persidangan tersebut, Termohon membuka kotak suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat dalam kotak suara tersebut, dengan disaksikan pula oleh Para Pihak dan Saksi yang telah hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Arief.

Dengan pembukaan kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda di TPS 05 Desa Sioyong.

“Dengan adanya fakta tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya penambahan suara sebanyak satu suara untuk Partai Nasdem di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” paparnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Partai Demokrat pada Sengketa Pileg Dapil Kalsel I

MK pun mengungkapkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan dalam Formulir D. Hasilnya Partai Nasdem semula sebanyak 78 suara berubah menjadi sebanyak 77 suara. Kemudian, PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Selanjutnya, PDIP yang juga sebagai Pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Legislator PDIP Sebut...
Legislator PDIP Sebut Tragedi Bus ALS Alarm Keras Kegagalan Pengawasan Transportasi dan Infrastruktur Jalan
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Profesor AS: Israel,...
Profesor AS: Israel, Bukan Iran, yang Jadi Ancaman Nuklir Utama di Timur Tengah
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved