MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg di Distrik Sentani Dapil Papua 3

Senin, 10 Juni 2024 - 10:38 WIB
Baca juga: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir

Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

“Sembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!