MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Senin, 10 Juni 2024 - 10:38 WIB
Baca juga: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir
Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
“Sembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
“Sembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :