MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Senin, 10 Juni 2024 - 10:38 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) di Distrik Sentani, Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3 . Hal itu diputuskan para Hakim MK dalam sidang putusan putusan Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasdem.
MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan.
“Amar putusan dalam provinsi menyatakan sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam bidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” tegas Suhartoyo.
Tiga, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3.
Empat, kata Suhartoyo, memerintahkan KPU in casu KPU Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan seluruh partai politik untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil dengan formulir formulir model D hasil kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani. Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan maka termohon harus berpedoman pada formulir model hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.
“Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua daerah pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” papar Suhartoyo.
Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan dalam pelaksanaan amar putusan ini.
Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
“Sembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan.
“Amar putusan dalam provinsi menyatakan sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam bidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” tegas Suhartoyo.
Tiga, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3.
Empat, kata Suhartoyo, memerintahkan KPU in casu KPU Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan seluruh partai politik untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil dengan formulir formulir model D hasil kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani. Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan maka termohon harus berpedoman pada formulir model hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.
“Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua daerah pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” papar Suhartoyo.
Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan dalam pelaksanaan amar putusan ini.
Baca Juga
Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
“Sembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda