MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Senin, 10 Juni 2024 - 10:38 WIB
Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara untuk pileg di Distrik Sentani, Dapil Papua 3. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) di Distrik Sentani, Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3 . Hal itu diputuskan para Hakim MK dalam sidang putusan putusan Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasdem.
MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan.Baca juga: MK Bacakan Putusan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
“Amar putusan dalam provinsi menyatakan sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam bidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan.Baca juga: MK Bacakan Putusan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
“Amar putusan dalam provinsi menyatakan sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam bidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Lihat Juga :