Menkes Terawan Jelaskan Proses Pemilihan Konsil Kedokteran yang Diprotes IDI

Kamis, 20 Agustus 2020 - 12:29 WIB
Selanjutnya, kata Terawan, hingga batas waktu perpanjangan berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur masih belum memenuhi persyaratan. Jadi, Menkes kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.

"Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu," paparnya.

Terawan menjelaskan proses penggantian keanggotaan KKI tetap dilakukan dengan pertimbangan bahwa KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting. Seperti, melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan.

"Hal ini apabila berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi," katanya.

Lebih lanjut, Terawan menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak kunjung ada penyelesaiannya dan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas proses penggantian keanggotaan KKI, pihaknya pun mengubah Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. ( )

Berikut ini isi pasalnya:

a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau

c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.

Untuk diketahui, anggota KKI Periode 2019-2024 akan dilantik oleh Presiden Jokowi hari ini. Namun, pelantikan tersebut mendapat tentangan dari organisasi dan asosiasi dokter.

Selain IDI, organisasi dan asosiasi yang menolak pelantikan tersebut ialah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Mereka meminta Jokowi menunda pelantikan. Sebab, tak ada nama-nama dari asosiasi yang akan dilantik Jokowi. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng Mohammad Faqih pun mengaku tidak tahu penyebab munculnya nama-nama baru yang akan dilantik Jokowi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More