Akademisi UI Paparkan Manfaat Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:14 WIB
Karenanya, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diperlukan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari, menyatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) tidak menyelesaikan hambatan investasi. Karenanya, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diperlukan.

(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)

"Akhirnya butuh payung hukum yang namanya undang-undang dan undang-undang ini disusun dengan gunakan teknis penyusunan omnibus law, gimana satu UU bisa lakukan perubahan, mengubah atau menambah norma baru atau menghapus dalam satu undang-undang ini," kata Ima Mayasari, Rabu (19/8/2020).

(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)

Ini terjadi lantaran perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih dan tidak harmonis satu dengan lainnya. "Itu sudah jadi pengetahuan umum masyarakat, bahwa regulasi kita seperti itu," jelasnya.



RUU Ciptaker sambung Ima, pun membawa transformasi perizinan dari pendekatan licence of course menjadi risk based of course. Pemerintah pun dianggap berhati-hati dalam menyusunnya.

"Dalam melihat kegiatan bisnis yang sudah ada dalam KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha), ada sekitar 1.500 sektor, itu dibagi karakternya menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berisiko tinggi, rendah, dan menengah. Tidak hanya izin, tapi ada klasifikasi seperti itu," urainya.

Kebijakan memberikan izin berdasarkan tata kelola perusahaan ini, ungkapnya, belum pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya. Padahal, negara-negara lain telah mempraktikkannya.

"Di sisi lain, karena kita kebanyakan menerapkan atau mengeluarkan izin tapi tanpa dibarengi dengan pengawasan. Justru RUU Ciptaker itu menyelaraskan antara perizinan dengan pengawasan," papar peraih gelar dokter hukum termuda dari UI ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More