Akademisi UI Paparkan Manfaat Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:14 WIB
Karenanya, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diperlukan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari, menyatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) tidak menyelesaikan hambatan investasi. Karenanya, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diperlukan.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Akhirnya butuh payung hukum yang namanya undang-undang dan undang-undang ini disusun dengan gunakan teknis penyusunan omnibus law, gimana satu UU bisa lakukan perubahan, mengubah atau menambah norma baru atau menghapus dalam satu undang-undang ini," kata Ima Mayasari, Rabu (19/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Akhirnya butuh payung hukum yang namanya undang-undang dan undang-undang ini disusun dengan gunakan teknis penyusunan omnibus law, gimana satu UU bisa lakukan perubahan, mengubah atau menambah norma baru atau menghapus dalam satu undang-undang ini," kata Ima Mayasari, Rabu (19/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Lihat Juga :