Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:27 WIB
Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur pemberian kuota debit air tanah berdasarkan kondisi air tanahnya dan uji pemompaannya. Dalam Kepmen dijelaskan kondisi air tanah dibagi menjadi 4 yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya aman itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.

“Tapi, jika kondisinya masuk kategori kritis dan rusak itu nanti tergantung dari hasil peta konservasinya dapatnya bisa berapa atau dari hasil uji pemompaannya debitnya bisa berapa,” ucapnya.

Jika kondisi air tanahnya kritis, untuk perpanjangan izin selanjutnya akan dilakukan pengurangan kuota debit air sebanyak 25% dari SIPA lama. Jadi, misalnya sebelumnya 100 meter kubik, untuk yang selanjutnya akan dikurangi 25% menjadi 75 meter kubik.

Sedangkan kalau kondisi air tanahnya rusak akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 50% dari SIPA lama.

Kenapa kuota debit airnya dikurangi, hal itu untuk memberi kesempatan kepada badan usaha agar mau mencukupi kebutuhan airnya dari sumber lain atau mau relokasi tempat usahanya.

“Jadi, perusahaannya tidak kita berhentikan tapi hanya kita kurangi kuotanya. Karena kalau kita stop begitu saja kan perusahaannya bisa kolaps nanti. Jadi, kita beri kesempatan mereka untuk merencanakan, apakah mereka mau misalnya kerja sama dengan PDAM atau membuat water treatment, ambil dari air sungai misalnya atau mau merelokasi badan usahanya,” ungkap Budi.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More