Sekjen DPR Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Tas Montblanc Isi Uang Dikembalikan KPK
Senin, 20 Mei 2024 - 12:37 WIB
Komisi Antirasuah juga menyita satu lembar dokumen printout nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD.
KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek "Montblanc" yang didalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp50.000 yang berjumlah 5.000 lembar.
Selain itu, di dalam tas itu juga terdapat sembilan amplop warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan satu amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar.
Penyidik juga menyita satu buah sepeda warna Biru Toska merek YETI SB165 dan satu unit handphone merek Apple i Phone 14 Pro Max milik Farida Alamsja.
"Adalah tidak sah dan memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian petitum Indra dalam permohonannya.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek "Montblanc" yang didalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp50.000 yang berjumlah 5.000 lembar.
Selain itu, di dalam tas itu juga terdapat sembilan amplop warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan satu amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar.
Penyidik juga menyita satu buah sepeda warna Biru Toska merek YETI SB165 dan satu unit handphone merek Apple i Phone 14 Pro Max milik Farida Alamsja.
"Adalah tidak sah dan memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian petitum Indra dalam permohonannya.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(abd)
tulis komentar anda