Sekjen DPR Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Tas Montblanc Isi Uang Dikembalikan KPK
Senin, 20 Mei 2024 - 12:37 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal ( Sekjen) DPR Indra Iskandar resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2024).
Dalam petitumnya, Indra meminta majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka terhadap dirinya. Pasalnya, Indra menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," demikian bunyi petitum Indra dikutip, Senin (20/5/2024).
Tak hanya penetapan tersangka, Indra juga meminta barang yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan. Bahkan, Indra melalui kuasa hukumnya, meminta barang sitaan itu bisa dikembalikan dalam waktu 3 x 24 jam.
Dalam dokumen petitum Indra, setidaknya ada tujuh poin yang dipersoalkan Sekjen DPR itu atas penyitaan yang dilakukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK. Penyitaan itu, tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.
Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65.000.000.
Kemudian, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama dengan nominal Rp150.000.000.
Selanjutnya, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama sebesar Rp35.100.000.
Dalam petitumnya, Indra meminta majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka terhadap dirinya. Pasalnya, Indra menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," demikian bunyi petitum Indra dikutip, Senin (20/5/2024).
Tak hanya penetapan tersangka, Indra juga meminta barang yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan. Bahkan, Indra melalui kuasa hukumnya, meminta barang sitaan itu bisa dikembalikan dalam waktu 3 x 24 jam.
Dalam dokumen petitum Indra, setidaknya ada tujuh poin yang dipersoalkan Sekjen DPR itu atas penyitaan yang dilakukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK. Penyitaan itu, tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.
Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65.000.000.
Kemudian, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama dengan nominal Rp150.000.000.
Selanjutnya, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama sebesar Rp35.100.000.
Lihat Juga :
tulis komentar anda