Sekjen DPR Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Tas Montblanc Isi Uang Dikembalikan KPK

Senin, 20 Mei 2024 - 12:37 WIB
loading...
Sekjen DPR Ajukan Gugatan...
Sekjen DPR Indra Iskandar resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR oleh KPK, Kamis (16/5/2024). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal ( Sekjen) DPR Indra Iskandar resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2024).

Dalam petitumnya, Indra meminta majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka terhadap dirinya. Pasalnya, Indra menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.

"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," demikian bunyi petitum Indra dikutip, Senin (20/5/2024).



Tak hanya penetapan tersangka, Indra juga meminta barang yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan. Bahkan, Indra melalui kuasa hukumnya, meminta barang sitaan itu bisa dikembalikan dalam waktu 3 x 24 jam.

Dalam dokumen petitum Indra, setidaknya ada tujuh poin yang dipersoalkan Sekjen DPR itu atas penyitaan yang dilakukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK. Penyitaan itu, tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.

Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65.000.000.

Kemudian, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama dengan nominal Rp150.000.000.

Selanjutnya, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama sebesar Rp35.100.000.

Baca juga: KPK Periksa Sekjen DPR Indra terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi Antirasuah juga menyita satu lembar dokumen printout nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD.

KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek "Montblanc" yang didalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp50.000 yang berjumlah 5.000 lembar.

Selain itu, di dalam tas itu juga terdapat sembilan amplop warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan satu amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar.

Penyidik juga menyita satu buah sepeda warna Biru Toska merek YETI SB165 dan satu unit handphone merek Apple i Phone 14 Pro Max milik Farida Alamsja.

"Adalah tidak sah dan memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian petitum Indra dalam permohonannya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Ulang Tahun ke-46, Wendy...
Ulang Tahun ke-46, Wendy Cagur Ingin Diingat Lewat Kebaikan
Legenda Tinju Naseem...
Legenda Tinju Naseem Hamed Prediksi Daniel Dubois Hancurkan Usyk di Duel Ulang
Elon Musk: Bill Gates...
Elon Musk: Bill Gates adalah Pembohong Besar, Filantropinya Omong Kosong
Berita Terkini
Ansor Luncurkan Sistem...
Ansor Luncurkan Sistem untuk Kemudahan Perjalanan Umrah
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
PBNU Khawatir Program...
PBNU Khawatir Program Dedi Mulyadi Ciptakan Anak Nakal yang Terlatih
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved