Fasilitasi Penyandang Disabilitas, Baznas Latih Pengajar Al-Qur’an Bahasa Isyarat

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:25 WIB
Imdadun mengatakan, dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 14 ayat C tentang Hak Keagamaan menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.

"Kemampuan Penyandang Disabilitas sensorik netra dalam membaca dan mempelajari Al-Qur’an tidak mudah sebagaimana orang awas pada umumnya," katanya.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta Lembaga Amil Zakat Diperbanyak, Ini Alasannya

Oleh karena itu, pihaknya akan mempersiapkan pengajar yang kompeten dan memfasilitasi akses pendidikan Al-Qur’an Braille bagi penyandang disabilitas sensorik netra demi mewujudkan pribadi Tunanetra muslim yang mencintai Al-Qur’an.

Baznas hingga kini telah menyalurkan Al-Qur`an Braille dari Rumah Wakaf kepada 600 penyandang disabilitas sensorik netra di 15 titik, dan melakukan TOT di 5 titik di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!