Cerita Saksi Tolak Lunasi Kekurangan Pembayaran Umrah SYL dan Keluarga Rp1,7 Miliar
Senin, 13 Mei 2024 - 16:39 WIB
"Kemudian apakah saudara selesaikan ini Rp1,7 miliar ini?" tanya Hakim.
"Jadi itu dari bulan Januari, minggu ketiga Pak. Saya enggak mau bayar karena enggak ada anggarannya," jawab Saksi.
"Saudara tidak membayar?" tanya Hakim memastikan.
"Karena enggak ada anggaran, saya sampaikan kepada Pak Kasdi," jawan Saksi.
"Saudara sampaikan lisan," tanya Hakim kembali.
"Secara lisan," timpal saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
"Jadi itu dari bulan Januari, minggu ketiga Pak. Saya enggak mau bayar karena enggak ada anggarannya," jawab Saksi.
"Saudara tidak membayar?" tanya Hakim memastikan.
"Karena enggak ada anggaran, saya sampaikan kepada Pak Kasdi," jawan Saksi.
"Saudara sampaikan lisan," tanya Hakim kembali.
"Secara lisan," timpal saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
tulis komentar anda