Cerita Saksi Tolak Lunasi Kekurangan Pembayaran Umrah SYL dan Keluarga Rp1,7 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) , Sukim Supandi menyatakan pernah diminta melunasi uang perjalanan umrah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarga pada 2022. Namun, Sukim mengaku menolak untuk melunasi uang tersebut.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan saksi soal dirinya yang pernah dipanggil Sekjen Kementan setelah menduduki jabatan barunya itu.
Baca juga: Saksi Ungkap Pernah Dimintai Stafsus SYL 13.000 Paket Sembako
"Apa yang disampaikan oleh dia sehubungan dengan jabatan Anda yang baru itu?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Ya pada saat itu menyelesaikan terkait dengan kegiatan 2022, kekurangan bayaran Yang Mulia," jawab Saksi.
Sukim menjelaskan kekurangan bayaran tersebut merupakan kegiatan umrah SYL dan keluarga pada 2022.
"Walaupun waktu itu saudara belum menjabat, tapi saudara tahu, benar ada kunjungan kerja, berapa orang rombongannya dari data yang ada?" tanya Hakim.
"Saya enggak dapat jumlah rombongannya," jawab Saksi.
"Saudara enggak dapat, yang jelas yang berangkat saat itu kementerian siapa-siapa? Menteri siapa lagi?," tanya Hakim lagi.
"Informasi dari Pak Arief Sopyan, ada Pak Menteri, kemudian ada dari keluarga, hanya itu saja dapat informasi Yang Mulia," sebut Saksi.
Sukim menjelaskan dirinya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Kasdi Subagyono soal pelunasan tersebut. Ia menyatakan, pesan Kasdi tersebut merupakan terusan dari SYL.
"Intinya WhatsApp itu apa? Menyelesaikan apa?" tanya Hakim.
"Menyelesaikan yang belum dibayar," jawab Saksi.
"Ke siapa?" cecar Hakim.
"Suita travel," jawab Saksi.
"Untuk berapa orang?" tanya Hakim lagi.
"Saya kurang tahu persisnya, hanya jumlahnya Rp1,7 (miliar) di WhatsApp," timpal Saksi.
Hakim Rianto kemudian mengulik keterangan saksi apakah ia membayar jumlah yang disebutkan itu.
"Kemudian apakah saudara selesaikan ini Rp1,7 miliar ini?" tanya Hakim.
"Jadi itu dari bulan Januari, minggu ketiga Pak. Saya enggak mau bayar karena enggak ada anggarannya," jawab Saksi.
"Saudara tidak membayar?" tanya Hakim memastikan.
"Karena enggak ada anggaran, saya sampaikan kepada Pak Kasdi," jawan Saksi.
"Saudara sampaikan lisan," tanya Hakim kembali.
"Secara lisan," timpal saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan saksi soal dirinya yang pernah dipanggil Sekjen Kementan setelah menduduki jabatan barunya itu.
Baca juga: Saksi Ungkap Pernah Dimintai Stafsus SYL 13.000 Paket Sembako
"Apa yang disampaikan oleh dia sehubungan dengan jabatan Anda yang baru itu?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Ya pada saat itu menyelesaikan terkait dengan kegiatan 2022, kekurangan bayaran Yang Mulia," jawab Saksi.
Sukim menjelaskan kekurangan bayaran tersebut merupakan kegiatan umrah SYL dan keluarga pada 2022.
"Walaupun waktu itu saudara belum menjabat, tapi saudara tahu, benar ada kunjungan kerja, berapa orang rombongannya dari data yang ada?" tanya Hakim.
"Saya enggak dapat jumlah rombongannya," jawab Saksi.
"Saudara enggak dapat, yang jelas yang berangkat saat itu kementerian siapa-siapa? Menteri siapa lagi?," tanya Hakim lagi.
"Informasi dari Pak Arief Sopyan, ada Pak Menteri, kemudian ada dari keluarga, hanya itu saja dapat informasi Yang Mulia," sebut Saksi.
Sukim menjelaskan dirinya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Kasdi Subagyono soal pelunasan tersebut. Ia menyatakan, pesan Kasdi tersebut merupakan terusan dari SYL.
"Intinya WhatsApp itu apa? Menyelesaikan apa?" tanya Hakim.
"Menyelesaikan yang belum dibayar," jawab Saksi.
"Ke siapa?" cecar Hakim.
"Suita travel," jawab Saksi.
"Untuk berapa orang?" tanya Hakim lagi.
"Saya kurang tahu persisnya, hanya jumlahnya Rp1,7 (miliar) di WhatsApp," timpal Saksi.
Hakim Rianto kemudian mengulik keterangan saksi apakah ia membayar jumlah yang disebutkan itu.
"Kemudian apakah saudara selesaikan ini Rp1,7 miliar ini?" tanya Hakim.
"Jadi itu dari bulan Januari, minggu ketiga Pak. Saya enggak mau bayar karena enggak ada anggarannya," jawab Saksi.
"Saudara tidak membayar?" tanya Hakim memastikan.
"Karena enggak ada anggaran, saya sampaikan kepada Pak Kasdi," jawan Saksi.
"Saudara sampaikan lisan," tanya Hakim kembali.
"Secara lisan," timpal saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)