Masalah Karbon, Pemerhati Kebijakan Publik Singgung Tragedi Pemusnahan Hutan
Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:18 WIB
JAKARTA - Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015. Di mana pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan bersama bangsa bangsa di bumi ini untuk menjaga kelangsungan hidup kita semua.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Dia menyinggung soal tragedy pemusnahan hutam demi mendapatkan nilai lebih dari pemanfaatan hutan.
"Tragedi pemusnahan hutan demi nilai ekonomi kayu, kebun, dan kemudian tambang mineral oleh beberapa oligarki dengan memanfaatkan aparat penegak hukum, politisi dan pejabat (daerah) tidak banyak memberikan keuntungan pada publik sesuai dengan Pasal 33 UUD 45," kata Agus Pambagio dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).
"NEK merupakan sumber daya alam Indonesia yang masih tersisa dan harus dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat dan daerah atas nama konstitusi. Kami berharap Perpres Nomor 98 Tahun 2021 harus mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang," tambahnya.
Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015. Di mana pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan bersama bangsa bangsa di bumi ini untuk menjaga kelangsungan hidup kita semua.
Pada suatu Rapat Terbatas Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing dengan sebuah kebijakan resmi.
Kebijakan pemerintah dalam pengaturan NEK ini kata Agus, akan mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim yang sedang dilakukan Indonesia bersama masyarakat dunia.
"Untuk itu tata kelola karbon harus benar-benar diatur oleh pemerintah secara baik demi kepentingan bangsa ini. Pemahaman publik atas perdagangan karbon memang masih terbatas karena memang tidak mudah dipahami oleh awam," ungkap Agus Pambagio.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Dia menyinggung soal tragedy pemusnahan hutam demi mendapatkan nilai lebih dari pemanfaatan hutan.
"Tragedi pemusnahan hutan demi nilai ekonomi kayu, kebun, dan kemudian tambang mineral oleh beberapa oligarki dengan memanfaatkan aparat penegak hukum, politisi dan pejabat (daerah) tidak banyak memberikan keuntungan pada publik sesuai dengan Pasal 33 UUD 45," kata Agus Pambagio dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).
"NEK merupakan sumber daya alam Indonesia yang masih tersisa dan harus dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat dan daerah atas nama konstitusi. Kami berharap Perpres Nomor 98 Tahun 2021 harus mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang," tambahnya.
Baca Juga
Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015. Di mana pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan bersama bangsa bangsa di bumi ini untuk menjaga kelangsungan hidup kita semua.
Pada suatu Rapat Terbatas Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing dengan sebuah kebijakan resmi.
Kebijakan pemerintah dalam pengaturan NEK ini kata Agus, akan mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim yang sedang dilakukan Indonesia bersama masyarakat dunia.
"Untuk itu tata kelola karbon harus benar-benar diatur oleh pemerintah secara baik demi kepentingan bangsa ini. Pemahaman publik atas perdagangan karbon memang masih terbatas karena memang tidak mudah dipahami oleh awam," ungkap Agus Pambagio.
tulis komentar anda