Ayah Bupati Sidoarjo Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh, KPK: Kita Tak Bisa Katakan Markus
Rabu, 08 Mei 2024 - 10:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang teguh asas praduga tak bersalah terkait disebut-sebutnya nama ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri dalam dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Adanya hal tersebut tidak serta-merta langsung menyebut yang bersangkutan sebagai makelar kasus (markus).
"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence. Kita tidak bisa serta-merta mengatakan ayahnya Ahmad Muhdlor Ali itu markus, sementara kita belum punya bukti," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).
Pihaknya akan mengambil tindakan jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan Agoes Ali. Namun, KPK hanya akan mengurusi jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum lain yang bisa menangani," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri.
Peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman satu tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Fuad kemudian mencari cara untuk mengkondisikan kasusnya yang akan bergulir di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Fuad.
Setelah bertemu Hani, Fuad diarahkan menemui ayah Bupati Sidoarjo. "Pada 14 Juli 2021 bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri. Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Mendengar hal tersebut, Agoes Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan kemudian disepakati untuk Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence. Kita tidak bisa serta-merta mengatakan ayahnya Ahmad Muhdlor Ali itu markus, sementara kita belum punya bukti," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).
Pihaknya akan mengambil tindakan jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan Agoes Ali. Namun, KPK hanya akan mengurusi jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum lain yang bisa menangani," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri.
Peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman satu tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Fuad kemudian mencari cara untuk mengkondisikan kasusnya yang akan bergulir di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Fuad.
Setelah bertemu Hani, Fuad diarahkan menemui ayah Bupati Sidoarjo. "Pada 14 Juli 2021 bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri. Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Mendengar hal tersebut, Agoes Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan kemudian disepakati untuk Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda