Ayah Bupati Sidoarjo Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh, KPK: Kita Tak Bisa Katakan Markus
Rabu, 08 Mei 2024 - 10:50 WIB
"Kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum lain yang bisa menangani," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri.
Peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman satu tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri.
Peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman satu tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Lihat Juga :