SYL Disebut Pernah Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, Uang dari Vendor Kementan
Senin, 06 Mei 2024 - 21:50 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebutkan pernah membeli lukisan karya Seniman Sujiwo Tejo dengan harga Rp200 juta. Uang tersebut hasil dari kas salah satu biro di Kementerian Pertanian (Kementan) dan vendor.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menggali informasi dari saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah saksi pernah mendapat instruksi untuk pembayaran lukisan.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?" tanya Jaksa.
Kiky pun mengamini pertanyaan Jaksa terkait pembelian lukisan. Jaksa pun meminta saksi menjelaskan karya siapa dari lukisan tersebut.
"Lukisan itu Pak Sujiwo Tejo," jawab Kiky.
"Kapan itu?" cecar Jaksa.
Kiky mengaku lupa kapan tepatnya pembelian lukisan tersebut. Ia hanya ingat mendapat arahan pembayaran tersebut dari Kabag Rumah Tangga Arief Sopiyan dan Plt Kabiro Umum, Zulkifli.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menggali informasi dari saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah saksi pernah mendapat instruksi untuk pembayaran lukisan.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?" tanya Jaksa.
Kiky pun mengamini pertanyaan Jaksa terkait pembelian lukisan. Jaksa pun meminta saksi menjelaskan karya siapa dari lukisan tersebut.
"Lukisan itu Pak Sujiwo Tejo," jawab Kiky.
"Kapan itu?" cecar Jaksa.
Kiky mengaku lupa kapan tepatnya pembelian lukisan tersebut. Ia hanya ingat mendapat arahan pembayaran tersebut dari Kabag Rumah Tangga Arief Sopiyan dan Plt Kabiro Umum, Zulkifli.
Lihat Juga :
tulis komentar anda