SYL Disebut Pernah Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, Uang dari Vendor Kementan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebutkan pernah membeli lukisan karya Seniman Sujiwo Tejo dengan harga Rp200 juta. Uang tersebut hasil dari kas salah satu biro di Kementerian Pertanian (Kementan) dan vendor.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menggali informasi dari saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah saksi pernah mendapat instruksi untuk pembayaran lukisan.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?" tanya Jaksa.
Kiky pun mengamini pertanyaan Jaksa terkait pembelian lukisan. Jaksa pun meminta saksi menjelaskan karya siapa dari lukisan tersebut.
"Lukisan itu Pak Sujiwo Tejo," jawab Kiky.
"Kapan itu?" cecar Jaksa.
Kiky mengaku lupa kapan tepatnya pembelian lukisan tersebut. Ia hanya ingat mendapat arahan pembayaran tersebut dari Kabag Rumah Tangga Arief Sopiyan dan Plt Kabiro Umum, Zulkifli.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Jaksa kembali menayangkan kapan pembelian lukisan tersebut.
"Sesuai tanggal itu Pak saya lupa," jawab Kiky.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022 sebesar Rp200 juta?" tanya jaksa memastikan.
"Rp200 juta," timpal Kiky.
Jaksa kemudian menayankan apa yang disampaikan Arief dan Zulkifli perihal intruksi pembayaran lukisan yang dimaksud.
"Pembayaran lukisan Sujiwo Tejo untuk SYL gitu ya. Oke, saat itu apa yang disampaikan Arief dan Zulkifli kepada saksi?" tanya Jaksa.
"Saya datang ke ruangan Pak Zul, diminta untuk menyelesaikan ini, lalu saya, karena tidak ada uang sebanyak itu Pak, saya.....," jawab Kiky yang belum selesai.
"Waktu itu disebutkan berapa?" cecar Jaksa.
"Rp200 juta," jawab Kiky.
Kiky menyatakan pihaknya tidak mempunyai uang sebanyak itu. Namun, dia tetap diminta untuk melunasi lukisan dengan harga ratusan juta tersebut.
"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir vendor," papar Kiky.
"Vendor di mana?" tanya Jaksa.
"Vendor di Kementerian Pak, di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp130 juta, Rp70 juta saya ada uang kas, jadi totalnya Rp200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," terang Kiky.
Kiky pun mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut seperti apa. Menurutnya, lukisan tersebut tidak dipajang di lingkungan Kementan.
"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya Jaksa.
"Yang saya denger itu di Kantor Nasdem katanya Pak, cuma saya nggak paham itu Pak," jawab Kiky.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menggali informasi dari saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah saksi pernah mendapat instruksi untuk pembayaran lukisan.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?" tanya Jaksa.
Kiky pun mengamini pertanyaan Jaksa terkait pembelian lukisan. Jaksa pun meminta saksi menjelaskan karya siapa dari lukisan tersebut.
"Lukisan itu Pak Sujiwo Tejo," jawab Kiky.
"Kapan itu?" cecar Jaksa.
Kiky mengaku lupa kapan tepatnya pembelian lukisan tersebut. Ia hanya ingat mendapat arahan pembayaran tersebut dari Kabag Rumah Tangga Arief Sopiyan dan Plt Kabiro Umum, Zulkifli.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Jaksa kembali menayangkan kapan pembelian lukisan tersebut.
"Sesuai tanggal itu Pak saya lupa," jawab Kiky.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022 sebesar Rp200 juta?" tanya jaksa memastikan.
"Rp200 juta," timpal Kiky.
Jaksa kemudian menayankan apa yang disampaikan Arief dan Zulkifli perihal intruksi pembayaran lukisan yang dimaksud.
"Pembayaran lukisan Sujiwo Tejo untuk SYL gitu ya. Oke, saat itu apa yang disampaikan Arief dan Zulkifli kepada saksi?" tanya Jaksa.
"Saya datang ke ruangan Pak Zul, diminta untuk menyelesaikan ini, lalu saya, karena tidak ada uang sebanyak itu Pak, saya.....," jawab Kiky yang belum selesai.
"Waktu itu disebutkan berapa?" cecar Jaksa.
"Rp200 juta," jawab Kiky.
Kiky menyatakan pihaknya tidak mempunyai uang sebanyak itu. Namun, dia tetap diminta untuk melunasi lukisan dengan harga ratusan juta tersebut.
"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir vendor," papar Kiky.
"Vendor di mana?" tanya Jaksa.
"Vendor di Kementerian Pak, di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp130 juta, Rp70 juta saya ada uang kas, jadi totalnya Rp200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," terang Kiky.
Kiky pun mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut seperti apa. Menurutnya, lukisan tersebut tidak dipajang di lingkungan Kementan.
"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya Jaksa.
"Yang saya denger itu di Kantor Nasdem katanya Pak, cuma saya nggak paham itu Pak," jawab Kiky.
(kri)