Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Jum'at, 03 Mei 2024 - 14:54 WIB
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, doi Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
UU ini ditetapkan dan diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU ITE ini pada 28 Maret 2024 Tanggal pengundangan UU juga sama dengan tanggal penetapan. UU ini berlaku mulai 25 April 2024.
Demikian ulasan tentang tiga UU yang telah diteken Jokowi pada tahun 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
Sementara, doi Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
UU ini ditetapkan dan diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU ITE ini pada 28 Maret 2024 Tanggal pengundangan UU juga sama dengan tanggal penetapan. UU ini berlaku mulai 25 April 2024.
Demikian ulasan tentang tiga UU yang telah diteken Jokowi pada tahun 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
tulis komentar anda