Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020
Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:42 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi besar-besaran di 20 provinsi pada 25 Agustus 2020. Aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, cita-cita kemerdekaan sulit diwujudkan jika RUU Ciptaker disahkan. Sebab, ada sejumlah pasal yang mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil lainnya.
"Jadi, bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Akan tetapi, masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/8/2020).
Dia mengungkapkan, tidak berlebihan apabila dari waktu ke waktu, gerakan penolakan RUU Ciptaker semakin besar. Dalam aksi pada 25 Agustus nanti, KSPI dan serikat buruh lain akan meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan upaya menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
( ).
"Sampai saat ini, kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru mengebut pembahasan omnibus law," kritik Said Iqbal.
KSPI menyatakan, aksi di Jakarta akan diikuti ribuan buruh di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. "Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi, antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Grahadi," jelasnya.
( ).
Selain itu, buruh di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Lampung, Banjarmasin, Makassar, Manado, akan turun ke jalan. "Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Ciptaker, bisa saya pastikan aksi-aksi buruh dan elemen masyarakat sipil akan semakin membesar," pungkasnya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, cita-cita kemerdekaan sulit diwujudkan jika RUU Ciptaker disahkan. Sebab, ada sejumlah pasal yang mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil lainnya.
"Jadi, bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Akan tetapi, masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/8/2020).
Dia mengungkapkan, tidak berlebihan apabila dari waktu ke waktu, gerakan penolakan RUU Ciptaker semakin besar. Dalam aksi pada 25 Agustus nanti, KSPI dan serikat buruh lain akan meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan upaya menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
( ).
"Sampai saat ini, kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru mengebut pembahasan omnibus law," kritik Said Iqbal.
KSPI menyatakan, aksi di Jakarta akan diikuti ribuan buruh di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. "Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi, antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Grahadi," jelasnya.
( ).
Selain itu, buruh di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Lampung, Banjarmasin, Makassar, Manado, akan turun ke jalan. "Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Ciptaker, bisa saya pastikan aksi-aksi buruh dan elemen masyarakat sipil akan semakin membesar," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda