Pertanyakan Putusan MK, Rocky Gerung: Suhartoyo Telah Membatalkan Nalarnya Sendiri

Selasa, 23 April 2024 - 21:26 WIB
Sekadar informasi, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.



"Amar putusan, Mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo, sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 01, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 03 ditolak seluruhnya oleh MK.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More