Perludem Ingatkan Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bulat

Selasa, 23 April 2024 - 19:08 WIB
loading...
Perludem Ingatkan Putusan...
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 tidak bulat. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 tidak bulat. Pasalnya, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan lima hakim konstitusi yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Saya melihat adanya perdebatan juga di MK. Kalau kita mendengarkan putusannya itu, MK dalam pengelompokan dalil, dari dalil-dalil ini itu bukti yang disampaikan tidak cukup meyakinkan Mahkamah, tidak cukup meyakinkan hakim-hakimnya, sehingga dinilai tidak beralasan," ucap Khoirunnisa dalam acara diskusi bersama Pandekha bertajuk ‘Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, Selasa (23/4/2024).

"Tapi di bagian yang lain, hakim MK ini mengatakan bahwa, kami cuma punya waktu 14 hari memeriksa. Dengan saksi yang dibatasi, ahli yang dibatasi, yang semuanya itu diperiksanya itu satu hari enggak cukup waktunya, kira-kira gitu yang saya tangkap, jadi agak lucu kami enggak yakin dengan dalilnya tapi kekurangan waktunya," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD: Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Konstitusi



Dia mengungkapkan bahwa putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 itu sudah banyak diprediksi akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Khoirunnisa mengatakan MK tak akan membuat keputusan yang ekstrem sehingga penolakan seluruhnya pada sengketa pilpres itu bisa diprediksi oleh banyak pihak.

“Kira-kira MK tidak akan mengeluarkan putusan yang mungkin dikatakan ekstrem gitu ya, tapi ya sudah bisa diprediksi. Karena memang pengalaman di pilpres, PHPU pilpres MK selalu mengaitkan apa-apa yang didalilkan itu dengan perolehan suara pihak yang memohonkan,” kata Khoirunnisa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Sosok Paul Biya, Presiden...
Sosok Paul Biya, Presiden Tertua di Dunia Berumur 92 Tahun yang Berkuasa Lagi untuk Periode 8
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
AS Lancarkan Lebih Banyak...
AS Lancarkan Lebih Banyak Serangan ke Iran, Trump Kembali Blokade Selat Hormuz
Inggris Dihantam Isu...
Inggris Dihantam Isu Keributan di Kamar Ganti, Harry Kane Semprot Media
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved