Perludem Ingatkan Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bulat

Selasa, 23 April 2024 - 19:08 WIB
loading...
Perludem Ingatkan Putusan...
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 tidak bulat. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 tidak bulat. Pasalnya, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan lima hakim konstitusi yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Saya melihat adanya perdebatan juga di MK. Kalau kita mendengarkan putusannya itu, MK dalam pengelompokan dalil, dari dalil-dalil ini itu bukti yang disampaikan tidak cukup meyakinkan Mahkamah, tidak cukup meyakinkan hakim-hakimnya, sehingga dinilai tidak beralasan," ucap Khoirunnisa dalam acara diskusi bersama Pandekha bertajuk ‘Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, Selasa (23/4/2024).

"Tapi di bagian yang lain, hakim MK ini mengatakan bahwa, kami cuma punya waktu 14 hari memeriksa. Dengan saksi yang dibatasi, ahli yang dibatasi, yang semuanya itu diperiksanya itu satu hari enggak cukup waktunya, kira-kira gitu yang saya tangkap, jadi agak lucu kami enggak yakin dengan dalilnya tapi kekurangan waktunya," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD: Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Konstitusi



Dia mengungkapkan bahwa putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 itu sudah banyak diprediksi akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Khoirunnisa mengatakan MK tak akan membuat keputusan yang ekstrem sehingga penolakan seluruhnya pada sengketa pilpres itu bisa diprediksi oleh banyak pihak.

“Kira-kira MK tidak akan mengeluarkan putusan yang mungkin dikatakan ekstrem gitu ya, tapi ya sudah bisa diprediksi. Karena memang pengalaman di pilpres, PHPU pilpres MK selalu mengaitkan apa-apa yang didalilkan itu dengan perolehan suara pihak yang memohonkan,” kata Khoirunnisa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Sosok Paul Biya, Presiden...
Sosok Paul Biya, Presiden Tertua di Dunia Berumur 92 Tahun yang Berkuasa Lagi untuk Periode 8
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved