Pertanyakan Putusan MK, Rocky Gerung: Suhartoyo Telah Membatalkan Nalarnya Sendiri

Selasa, 23 April 2024 - 21:26 WIB
loading...
Pertanyakan Putusan...
Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Rocky menilai sikap MK yang menolak permohonan seluruh dalil lantaran tak memiliki bukti untuk meyakinkan Mahkamah dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Menurutnya, dalil putusan MK itu mengartikan bahwa para pemohon kurang menghadirkan saksi untuk meyakinkan MK. Rocky pun mempertanyakan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo membatasi saksi untuk memberikan keterangan di forum MK.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Ada Ketidakonsistenan MK dalam Putusan PHPU Presiden 2024

"Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya dia bilang saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang tidak boleh banyak saksi, cukup 19 saksi dan ahli. Sekarang dia bilang, kami tolak dalilmu karena kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi Anda larang ditambahnya saksi. Kan logikanya begitu," ujar Rocky dalam acara talkshow Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, Rocky menilai, Suhartoyo telah membatalkan nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi di sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk membuktikan dan meyakinkan MK.

"Jadi dia membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang nalarnya batal itu cuma dua, tidak sekolah atau dia sekolah tetapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding cincinnya," jelas Rocky.

Rocky pun menilai keputusan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan MK akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.

"Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim dan 5 hakim itu memutuskan bahwa tidak ada barang bukti karena kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang 3 mengatakan ini curang," tutur Rocky.

"Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa melampaui apa yang kita bayangkan. Kan logikanya begitu," tutupnya.

Sekadar informasi, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Baca juga: Perludem Ingatkan Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bulat

"Amar putusan, Mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo, sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 01, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 03 ditolak seluruhnya oleh MK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Sindir Polemik Ijazah,...
Sindir Polemik Ijazah, Rocky Gerung: Tut Wuri Malsuin Ijazah
Rampung Diperiksa Polisi,...
Rampung Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Penelitian Dokter Tifa Tak Salahi Prosedur
Rekomendasi
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved