5.000 Rekening terkait Transaksi Judi Online Diblokir

Selasa, 23 April 2024 - 18:08 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 5.000 rekening telah diblokir karena diduga terindikasi digunakan untuk judi online. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 5.000 rekening telah diblokir karena diduga terindikasi digunakan untuk judi online . Perputaran uang judi online mencapai ratusan triliun rupiah.

Hal ini diungkapkan Hadi Tjahjanto usai menggelar rapat dengan sejumlah kementerian menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.



"Dan dari pembicaraan yang tadi kami laksanakan bahwa OJK itu mencatat ada 5.000 rekening yang sudah dibekukan karena adanya kegiatan yang anomali, anomalinya apa? Itu frekuensinya besar, namun nilainya kecil," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantornya, Selasa (23/4/2024).

Hadi menyebut, pemblokiran ribuan rekening tersebut berkaitan dengan data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data PPATK, kata Hadi, sejak 2017 sampai dengan 2024 itu terjadi peningkatan judi online secara signifikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!